Makalah Haji di Masa Hindia-Belanda

 

KEBIJAKAN KOLONI TENTANG HAJI

MAKALAH

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Sejarah Islam Indonesia II

Dosen Pengampu :

Dr. Suparman, M. Ag & Dina Marliana, M. Ag

Disusun Oleh : Kelompok 7

Rifqi Hanifah

(1195010129)

Rizki Taufik Nurbagja

(1195010134)

Zalfa Fadilatul Ula

(1195010169)

 

 

 

 

PROGRAM STUDI SEJARAH PERADABAN ISLAM

FAKULTAS ADAB DAN HUMANIORA

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI

BANDUNG

2021

 

KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahiim Alhamdulillahirabbil‘alamin. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya lah kita dapat menyelesaikan makalah ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini kita susun sebagai tugas kelompok dari mata kuliah Filsafat Ilmu.

Dan juga tidak lupa kita berterima kasih pada Bapak Dr. Suparman, M. Ag dan Ibu Dina Marliana, M. Ag selaku dosen mata kuliah Sejarah Islam Indonesia II yang telah memberikan ilmu dan pengetahuan kepada kita selama proses pembelajaran berlangsung.

Dalam penyusunan makalah yang berjudul “Kebijakan Koloni Belanda Tentang Haji” ini kita menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dan kesalahaan serta jauh dari kesempurnaan, untuk itu kita sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang sifatnya membangun untuk menyempurnakan isi dari makalah ini dan untuk peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

Serta semoga dengan adanya makalah ini kita bisa membuka pengetahuan kita, menambah wawasan dan bermanfaat bagi semua pembaca. Aamiin

 

 

 

Bandung, 1 Juni 2021

 

 

Kelompok 7

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

A.   Latar Belakang. 1

B.    Rumusan Masalah. 1

C.    Tujuan. 1

BAB II. 3

PEMBAHASAN.. 3

A.   Kebijakan Koloni Tentang Ibadah Haji 3

B.    Zakat Haji 10

C.    Persoalan Transportasi Haji 11

D.   Konsul Belanda Di Jeddah. 19

E.    Koloni Jawa Di Mekkah. 21

F.    Statistik Haji Pada Abad Ke-19. 22

BAB III. 25

PENUTUP.. 25

A.   Kesimpulan. 25

B.    Saran. 25

DAFTAR PUSTAKA.. 26


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Haji merupakan sebuah ajang untuk mentransmisikan suatu budaya dan doktrin-doktrin. Pada tahap awal islamisasi, jalur perdagangan adalah diantara jalur utama bagi transmisi budaya dan agama ini termasuk mengalami dinamikanya sendiri di Indonesia. Pelaksanaan ibdah haji di Indonesia pada zaman sekarang dan dulu sangat berbeda. jamaah haji sangat dipersulit oleh pemerintah,  hal ini karena pemerintah yang mengurusi ibadah haji adalah orang non Islam.

Hal tersebut bukan alasan utama yang mendasari dipersulitnya jamaah haji melainkan karena pengaruh dari para haji yang melakukan perlawanan terhadap Belanda yang dibungkus dengan gerakan-gerakan sosial. Sehingga pemerintah Belanda menetapkan kebijakan-kebijakan dengan tujuan memperketat pelaksanaan haji agar tidak ada perlawanan yang didapatkan dari para haji. Dengan demikian di dalam makalah ini memaparkan tentang bagaimana saja kebijakan-kebijakan haji tersebut diterapkan oleh Kolonial Belanda pada masyarakat Nusantara pada waktu itu.

B.     Rumusan Masalah

1.      Seperti Apa Kebijakan Koloni Tentang Ibadah Haji?

2.      Seperti Apa Zakat Haji Dan Persoalan Transportasi Haji?

3.      Seperti Apa Konsul Belanda Di Jeddah Dan Koloni Jawa Di Mekkah?

4.      Seperti Apa Statistik Haji Pada Abad Ke-19?

C.    Tujuan

1.      Untuk Mengetahui Seperti Apa Kebijakan Haji Pada Masa Kolonial.

2.      Untuk Mengetahui Seperti Apa Zakat Haji Beserta Persoalan Transportasi Haji.

3.      Untuk Mengetahui Seperti Apa Konsul Belanda Di Jeddah Dan Koloni Jawa Di Mekkah.

4.      Untuk Mengetahui Seperti Apa Statistik Haji Pada Abad Ke-19

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Kebijakan Koloni Tentang Ibadah Haji

Pada masa Kolonial Belanda kehidupan masyarakat Nusantara yang tidak jarang banyak merasakan penindasan dan berada di masa-maa yang buruk dalam berbagai sendi kehidupan seperi ekonomi dengan adanya keterpurukan dengan adanya monopoli perdagangan yang dimana hal-hal seperti itu tenntunya mengundang perlawanan dari masyarakat pribumi pada saat itu. Ketika haji sudah mulai banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat, itu menjadi kekhawatiran bagi Belanda jika haji terus berjalan tanpa adanya control pemerintah kolonial di takutkan akan menjadi pemicu banyak terjadinya perlawanan pasca keberangkatan haji sehingga akhirnya Belanda memutuskan untuk ikut serta dalam kebijakan haji guna untuk mengendalikan perlawanan pribumi sekembalinya dari Makkah.

Hal tersebut juga mempengaruhi kebijakan Belanda yang menguasai nusantara dalam hal pembatasan perjalanan Haji ke Makah. Kekhawatiran Belanda dengan calon jamaah haji bukan tanpa alasan. Pemerintah belanda membatasi calon jamaah haji yang hendak berangkat ke Makah bertujuan untuk mengendalikan perlawanan pribumi ketika sekembali dari ibadah haji. (Muslim, 2020, p. 58)

Usaha tersebut juga dilakukan oleh Gubernur Jenderal Daendels pada tahun 1810. Untuk memantau pergerakan calon jamaah haji asal nusantara, ia membuat aturan bahwa calon jamaah haji harus menggunakan pas jalan ketika hendak pergi berhaji.Pemerintah Belanda berdalih bahwa aturan tersebut diberlakukan atas dasar alasan keamanan dan ketertiban. (Muslim, 2020, p. 58)

Alasan lain pemerintah kolonial mengawasi secara ketat bagi calon jamaah haji adalah mereka mengkhawatirkanbahwa ibadah haji bukan hanya kegiatan bersifat ritual an sich, namun mereka menganggap bahwa kepulangan jamaah haji dari Makah membawa sebuah semangat perlawanan kepada pemerintah kolonial. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, regulasi tentang perhajian juga tidak dikelola dengan baik. (Muslim, 2020, p. 58)

Pemerintah Hindia-Belanda membiarkan pengelolaan haji dalam keadaan serba kekurangan dalam hal pelayanan juga ketertiban. Tujuannya agar masyarakat nusantara enggan untuk berangkat menunaikan ibadah haji ke Makah. Pemerintah Hindia-Belanda juga menjadikan pengelolaan haji sebagai sumber pendapatan pemerintahan kolonial. Hingga penipuan dari para agen[1] (Muslim, 2020, p. 58) pemberangkatan haji yang tidak bisa dihindari.

Setelah pemerintahan Hindia-Belanda, nusantara jatuh ke penguasa Jepang. Dalam persoalan pengurusan perjalanan ibadah haji, pemerintah Jepang juga tidak jauh berbeda dengan penguasa kolonial Hindia-Belanda. Pemerintah Jepang sangat khawatir dengan semangat jihad dan juga semangat pan-Islamisme yang dikobarkan para jamaah haji sepulang dari ritual ibadah di Makah. Perjuangan bangsa Indonesia akhirnya ada titik cerah untuk mendapatkan hak kemerdekaan bangsanya. (Muslim, 2020, p. 59)

Pemerintah Indonesia baru mendapatkan pengakuan dari berbagai Negara di Timur Tengah. Lalu mengirimkan delegasi haji ke Arab Saudi. Misi tersebut disambut baik oleh Raja Ibnu Saud. Dari Misi ini, mendorong pemerintah Indonesia yang baru merdeka untuk memulai mengelola penyelenggaraan haji agar lebih baik. Saat pemerintah Indonesia mulai menata pengelolaan haji, pada tahun 1949 mengalami lonjakan jamaah yang cukup banyak. Calon jamaah haji yang diberangkatkan pada saat itu mencapai 9.892 orang. Pada masa awal kemerdekaan, pengelolaan haji dilakukan sepenuhnya oleh Penyelenggara Haji Indonesia (PHI) di setiap karesidenan[2]. (Muslim, 2020, p. 59)

Salah satu kebijakan-kebijakan kolonialisme Belanda terhadap Haji diantaranya :

·         Kebijakan Pada Tahun 1810

Pada tahun 1810 Pemerintah Belanda Jenderal Deandels mengeluarkan kebijakan bahwa setiap orang yang ingin pergi dari Jawa ke tempat yang lain maka harus menggunakan pas jalan dengan alasan ketertiban dan keamanan. Hal itu karena menurutnya dianggap banyak gangguan mengancam. Untuk itu, diberlakukan adanya pas jalan. Pejabat yang mengatur pas jalan di daerah Jawa dan Madura diatur oleh wedana dan asisten wedana. Dengan begitu urusan pas jalan diatur oleh pejabat pribumi.

Sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur oleh pejabat Belanda, yaitu controleur dan yang mengatur visa untuk jamaah haji yang berangkat dari Indonesia adalah kepala pelabuhan. Peraturan tersebut diberlakukan selain untuk keamanan juga sebagai alat Belanda untuk mengetahui jumlah jamaah haji yang berangkat. Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mempersulit jamaah haji yang hendak berangkat sehingga diharapkan jKamaah haji lebih sedikit untuk berangkat. Pada kenyataannya jamaah haji mematuhi kebijakan Belanda tersebut sehingga tidak mampu meminimalisir jumlah jamaah haji.

·         Kebijakan Tahun 1811

Pada tahun 1811-1814 Indonesia dikuasai Inggris di bawah Jenderal Raffles. Pemerintah Inggris di bawah kekuasaan Raffles sangat tertarik kepada kebudayaan Jawa, namun menganggap bahwa Islam merupakan unsur yang berbahaya. Raffles sangat jelas menggambarkan peranan para haji yakni orang Arab dari Mekkah dan orang Jawa yang kembali dari Mekkah akan berlagak seperti orang suci.

Masyarakat pun akan menaruh hormat serta mematuhi perintah mereka. Karena dianggap memiliki kekuatan gaib, sehingga para haji tampil sebagai pemimpin pemberontakan. Pada 1811 pemerintah Inggris mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur untuk berhati-hati kepada Sayid dan “pastor pribumi”. Karena mereka dianggap akan mengancam kekuasaan kolonial.

 Sehingga seorang pegawai Raffles yang bernama Macquoid, melaporkan adanya bupati yang meninggal namun kedua anaknya tidak diperbolehkan menjadi penggantinya dengan alasan yang satu seorang haji (datang dari Mekkah) dan yang satu sedang melaksanakan haji. Kebijakan tersebut membuat para haji yang pulang dari Tanah Suci diawasi oleh pemerintah. Dengan begitu para haji tidak mendapatkan jabatan sebagai pegawai pemerintah.

·         Kebijakan Tahun 1825-1831

Kebijakan Tahun 1825-1831 Pada 1825 calon jamaah haji harus membayar f 110 (110 gulden) untuk mendapatkan paspor haji. Dengan adanya kebijakan tersebut jamaah haji tidak mau membayar paspor sehingga banyak haji ilegal dikarenakan tidak terdata melalui paspor. Belanda terus meningkatkan usahanya untuk membendung jumlah jamaah haji.

Pada 1831 diberlakukan denda bagi setiap jamaah haji yang tidak mempunyai paspor sebesar f 1000, dan selanjutnya berubah menjadi f 220. Peraturan 1831 yakni dikuranginya denda karena 1000 gulden sangat tinggi. Peraturan tersebut ditetapkan secara umum, tetapi tidak diumumkan secara resmi dalam saatsblad. Peraturan tersebut pun hanya diberlakukan di Jawa dan Madura, karena daerah lain belum berada di bawah kekuasaan Belanda, Karena peraturan tersebut tidak mampu membendung jumlah calon jamaah haji yang terus meningkat. Peraturan yang dibuat yakni dengan membayar denda tidak bisa berjalan efektif, karena banyak jamaah yang tidak mau membayar denda dengan berangkat melalui Sumatera.

·         Kebijakan Tahun 1852

Pada tahun 1852 terjadi regulasi kebijakan yakni kedua kebijakan tersebut dicabut namun kebijakan untuk mempunyai paspor masih tetap diberlakukan namun diberikan secara gratis dan denda dihapuskan. Duynmaer van Twist mencabut kedua resolusi pada tahun 1852 dan menggantikannya dengan resolusi yang ketiga: paspor haji masih diwajibkan tetapi pajak untuk itu dihapuskan. Keputusan tersebut berdasarkan Bt 3 Mei 1852 no. 9, pas jalan tetap diberlakukan namun diberikan secara gratis, sedangkan untuk denda dihapuskan.

Alasan pemerintah Belanda menghapuskan peraturan tersebut karena tidak berhasil membendung jumlah calon jamaah haji yang terus bertambah. Kemudian pemerintah Belanda terus membicarakan kebijakan-kebijakan yang mampu membendung jumlah jamaah haji agar tidak ada orang yang pergi ke Tanah Suci. Kebijakan tahun 1825-1831 terkesan mencampuri urusan keagamaan pribumi sehingga dilakukannya regulasi kebijakan.

·         Kebijakan Tahun 1859

Pada 1859 terjadi regulasi kebijakan di mana kebijakan ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, namun kebijakan tersebut yang digunakan sampai tahun 1902. Pada tahun ini pemimpin pemerintah Belanda adalah Pahud seorang yang konservatif. Ia akan mengambil tindakan kepada golongan yang membahayakan pemerintah. Peraturan yang dikeluarkan dilatarbelakangi oleh terjadinya Perang Mutiny atau pemberontakan Sepoy di Hindia Inggris yang banyak menewaskan orang Eropa.

Belanda khawatir jika orang Indonesia akan melakukan pemberontakan yang demikian. Sehingga mengeluarkan peraturan sebagai berikut:

1)      Calon haji harus meminta pas jalan pada bupati, tanpa ongkos resmi

2)      Calon haji harus membuktikan kapada bupati bahwa dia mempunyai uang yang cukup banyak untuk pembayaran biaya perjalanan pulang pergi ke Mekkah, dan biaya hidup keluarganya di Indonesia

3)      Sesudah pulang dari Mekkah para jemaah harus diuji oleh bupati atau orang yang ditunjuk oleh bupati dan setelah itu baru diperkenankan memakai gelar dan pakaian haji.

·         Kebijakan Tahun 1872

Berkenaan dengan makin bertambahnya jumlah jemaah haji, maka pemerintah Belanda membuka kantor konsulat di Jedah pada tahun 1872. Kantor konsulat Belanda yang fungsinya untuk mengawasi jamaah haji dari Indonesia, konsulat bertugas memeriksa pas jalan para jamaah haji, dan konsulat bertanggung jawab terhadap keberadaan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Pegawai atau konsul ini sebagai pegawai Departemen Luar Negeri, kantor ini yang nantinya akan berkembang sampai sekarang menjadi Kedutaan Besar di Arab.

Dengan adanya pengawasan di Jeddah, Belanda akan lebih mudah mendapatkan informasi tentang aktivitas jamaah haji di Tanah Suci, jumlah jamaah lebih mudah diketahui, dan masalah masalah yang dihadapi jamaah haji di Tanah Suci akan terungkap. Konsul Belanda akan bertanggungjawab terhadap masalah yang dihadapi mereka, tentu dengan adanya kantor konsulat di Jeddah dapat memberikan kemudahan jamaah haji dalam menjalankan ibadah hajinya walaupun sebenarnya Belanda memiliki motif lain dalam mendirikan kantor konsulat di Jeddah.

 Usaha konsul Belanda yang jelas bagi pengawasan terhadap jamaah haji adalah dengan diberikannya kartu untuk jamaah, Mekapassen adalah sebutan kartu Mekkah yang diberikan oleh konsul Belanda kepada jamaah haji. Kartu ini berfungsi sebagai tanda pengenal jamaah haji dari Hindia Belanda dan yang terpenting adalah untuk meminta tolong kepada konsul apabila mereka mendapatkan kesulitan di Tanah Suci.

·         Kebijakan Tahun 1899

Pada 1889 Snouck datang ke Indonesia setelah dua tahun sebelumnya telah mengirim surat kepada Pemerintah Hindia Belanda meminta untuk datang ke Indonesia. Kerjasamanya sudah terjalin lebih dahulu dengan Van Heutz namun ia juga dijadikan penasehat urusan pribumi dan Arab yang sekarang menjadi Departemen Agama. Nasehat yang diberikan oleh Snouck lebih lembut daripada kebijakan yang sudah diterapkan. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya, kebijakan yang sudah berlaku semuanya diganti dengan kebijakan-kebijakan politik haji. Mengingat kebijakan sebelumnya tidak efektif karena justru kebijakan tersebut membuat para haji tidak gentar untuk melakukan haji.

Snouck memberikan nasehat serta menceritakan keadaan orang yang haji di Tanah Suci. Nasehat yang diberikan oleh Snouck lebih lembut daripada kebijakan yang sudah diterapkan. Seperti yang sudah diterapkan sebelumnya, kebijakan yang sebelumnya semuanya diganti dengan kebijakan-kebijakan politik haji. Mengingat kebijakan sebelumnya tidak efektif karena justru kebijakan sebelumnya membuat para haji tidak gentar untuk melakukan haji. Snouck memberikan nasehat serta menceritakan keadaan orang yang haji di Tanah Suci.

Snouck ketika dijadikan sebagai penasehat pribumi, ia memberikan nasehat untuk menghadapi haji-haji Indonesia berdasarkan pengetahuannya tentang aktivitas jamaah haji di Mekkah, karena ia meneliti langsung gerak-gerik Koloni Jawa di Tanah Suci. Orang Indonesia sangat diterima oleh orang Mekkah karena merasa mempunyai hubungan persaudaraan yaitu Islam. Orang-orang Mekah tampaknya besar toleransi mereka terhadap hubungan internasional yang terus menerus, untuk segala macam pembaharuan diterima dengan baik di Mekah, jika cara memperkenalkannya mengena di hati. Tetapi tidak untuk orang Eropa! jelas di sini mereka dikuasai oleh perasaan permusuhan. Peristiwa politik baru-baru ini di Mesir dan Sudan telah mempertajam “kefanatikan” ini. Oleh karenanya ketika Snouck memasuki Kota Mekkah, ia harus berpura-bura masuk Islam dan mengganti namanya dengan Abdul Ghaffar. Dengan begitu ia bisa belajar Islam kepada ulama-ulama Mekkah serta mengawasi aktivitas jamaah haji di sana. Atas dasar itulah Snouck memberikan nasehat kepeda Pemerintah Belanda[3]. (Istikamah, 2017, pp. 130-135)

B.     Zakat Haji

Pada abad ke-19 para penghulu diangkat dengan surat keputusan Gubernur Jendral, tetapi sebagian kecil saja menerima gajinya dalam gulden. Pada umumnya mereka mendapat gaji dalam bentuk zakat. Beberapa penghulu di daerah Preanger malah mencari uang lagi dengan jalan yang cukup pintar, yaitu dengan menarik 2½ % dari ongkos naik haji sebagai zakat untuk mereka. Kalau zakat ini tidak dibayar, menurut mereka uang hajinya tidak halal dan haji dibayar dengan uang itu, tidak sah.

Bagi calon haji yang memang mempunyai jumlah uang yang cukup besar, zakat 2½ % menurut hokum fiqh itu harus dibayarkan jika telah cukup nisabnya. Penduduk Preanger memang terkenal cukup taat dalam melaksanakan ibadat zakat ini. Di samping zakat harta, mereka juga membayar zakat hasil pertanian mereka.

Dalam beberapa laporan, Snouck Hurgronje membantah pemikiran penghulu Preanger tersebut. Sebenarnya zakat hanya harus dibayar dari peak dan emas yang sudah dimiliki selama satu tahun penuh. Calon haji pada umumnya hanya menjual tanahnya menjelang haji dan pasti tidak sampai satu tahun sebelum mereka berangkat, sehingga jarang sekali yang memiliki uang (perak dan emas) selama satu tahun. Atas dasar itu, maka Snouck Hurgronje mengusulkan supaya dikeluarkan larangan untuk mengumpulkan zakat haji. Sebab para penghulu itu diangkat oleh pemerintah kolonial, sehingga penyalahgunaan posisi mereka, juga harus diawasi oleh pemerintah.

C.    Persoalan Transportasi Haji

Aktivitas perjalanan haji dari Nusantara sangat tergantung aktifitas pelayaran bagi jamaah haji untuk menumpang kapal-kapal menuju ke Pelabuhan Jeddah. Sepanjang sejarah perjalanan kapal-kapal yang membawa jamaah haji sejak dahulu selalu mengalami hambatan dan tantangan. Pada periode-periode abad pertengahan, di ketahui pelayaran haji dari Nusantara ke Tanah Hijaz pada umumnya ditempuh dengan menumpang kapal-kapal layar niaga baik milik domestik maupun milik orang-orang asing seperti kapal orang-orang Arab.

Masa itu kapal niaga Nusantara telah menunjang kapal-kapalpelayaran yang sering digunakan muslim untuk berlayar ke tanah Hijaz. Memasuki abad ke-18 lalu lintas pelayaran antara Nusantara dan Samudra Hindia mulai di dominasi kapal-kapal jenis Galleon dan Frigate milik perniagaan Eropa. Konsekuensinya ialah kepada calon jamaah haji kadang harus berlayar menaiki kapal-kapal milik VOC dari Batavia menuju Teluk Aden sebelum ke Jeddah. Dan kondisi ini kemudian kapal-kapal Belanda mengangkut para jamaah haji sesuai Besluit van 4 Augustus 1716. Problematis karena adanya larangan bagi Bagi pribumi hal inimenyulitkan, oleh karena itu para jamaah berinisiatif untuk menumpang kapal-kapal niaga secara sembunyi-sembunyi dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya, atau mengoptimalkan kapal-kapal milik saudagar Arab yang sering memberikan tumpangan. Menurut beberapa laporan yang dihimpun oleh peneliti,pelayarandari Nusantara menuju Semenanjung Arab pada masa kapal layar membutuhkan waktu 5-6 bulanitupun sudah termasuk transitnya.[4]

Kebijakan Angkutan Pelayaran Haji

·         Ordonansi Haji 1898

                      Secara umum hanya ada dua ordonansi pelayaran kapal haji “stoomvaart pelgrimsordonantie” yaitu Staatsblad1898 dan 1922.  Kebijakan-kebijakan tersebut tertulis secara jelas mengenai pengangkutan jama’ah Haji dari pemberangkatan hingga kepulangan. Ordonansi haji tahun 1898 menurut Hendrik Ziesel di putuskan juga setelah memperhatikan hasil-hasil konvensi saniter internasional di Paris tahun 1894 dan Venesia tahun 1897 untuk sebagai perbaikan pelaksanaan kesehatan Haji. Dalam ketentuan ordonansi Haji 1898, bahwa dalam di dalam kapal para jamaah haji menempati dek untuk kelas rendah, dengan menempati dek bawah khusus yang ketinggiannya sekurangnya 1,80 meter. Dek itu harus mempunyai ventilasi dan penerangan yang cukup. Untuk jamaah setidaknya disediakan air yang cukup untuk mandi dan mencuci sekurangnya 1.000 jamaah. Lalu di kapal juga harus tersedia jamban untuk setiap 50 orang ada 2 buah jamban. Di dalam setiap kapal juga harus terdapat rumah sakit dengan kelengkapannya.

                      Dalam ordonansi haji 1898 pemerintah juga baru secara tertulis menjelaskan tempat embarkasi dan debarkasi haji yaitu di Pelabuhan Batavia dan Padang. Dalam perjalanannya karena dirasa kurangnya jumlah embarkasi/debarkasi Haji maka tahun 1904 pemerintah memberikan aturan tambahan pada ordonansi 1898 dengan menambah Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan Haji (pelgrimshaven). Usaha perbaikan pemerintah berikutnya adalah menjaga kesehatan para jama’ah. Dalam pandangan petugas kesehatan di Mekkah menilai bahwa warga Hindia Belanda rentan terhadap penyakit cacar, dari 116 penderita cacar, 42 orang meninggal dunia, walaupun telah diberi vaksin cacar, kolera dan tipes sebelum berangkat ke Hijaz , tidak ada jaminan kebal terhadap penyakit tersebut. Oleh karena itu kebijakan pemerintah Hindia Belanda menekankan untuk kapal-kapal yang mengangkut jama’ah Haji yang ingin keluar Hindia Belanda harus wajib uji oleh komisi penguji (keuringcommissie) untuk memenuhi standar Kesehatan.

                      Karantina di Kepulauan laut lepas menjadi tempat kontrol kesehatan para jama’ah Haji, namun setiap Negara punya peraturan yang berbeda-beda tentang hal itu. Di Hindia Belanda pada akhir abad ke-19 rangkaian regulasi Karantina terus diberlakukan untuk pencegahan jamaah Haji terjangkit penyakit dalam kapal. Pada awal abad ke-20 setelah dilaksanakannya konvensi sanitasi internasional di Paris pada 3 Desember 1903. Kapal-kapal pengangkut jama’ah Haji yang berangkat dari Hindia Belanda, Semenanjung Tanah Melayu, dan Anak Benua India semenjak tahun 1873 harus singgah di stasiun karantina Laut Merah. Di situ Kamaran menjadi stasiun internasional, terutama untuk memeriksa jama’ah Haji yang datang dari India, Malaya ,dan Hindia Belanda. Stasiun hanya beroperasi pada musim hendak ke Jeddah, sedangkan ketika kembali tidak diperlukan inpeksi lagi.Haji untuk menangani jama’ah yang hendak ke Jeddah sedangkan Ketika kembali tidak diperlukan inpelksi lagi.

·         Ordonansi Haji Tahun 1922

                      Usaha perbaikan pelayanan Ibadah Haji terus dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Untuk status kapal haji yaitu sebuah kapal untuk mengangkut jama’ah haji dari Hindia Belanda ke Pelabuhan Jeddah. Status penumpang yang dimiliki jama’ah haji ditempatkan sebagai penumpang kelas ekonomi dan di tempatkan di kelas rendah (laagste klasse). Secara prosedur jama’ah haji berurusan dengan agen haji yang secara sah menjadi pelaksana penyelenggaraan terhadap orang yang hendak Berhaji ke tanah Hejaz. Dalam ketentuan ini juga ditetapkan ada 6 pelabuhan embarkasi haji antara lain, Makassar, Surabaya, Tanjung Priok, Emena (Padang), Palembang, dan Sabang.[5]

                      Kapal haji sangat dituntut harus dan kapal motor yang boleh digunakan sebagai kapal haji, tetapi yang berat brutonya kurang dari 2500 mmemuaskan karena itu hanya kapal api tidak layak untuk berlayar dan kecepatannya sekurang-kurangnya 10 mil/jam, maka tidak boleh digunakan sebagai kapal haji. kapal haji ini di perkenankan boleh berlayar ke tampat-tempat yang terletak di luar Hindia Belanda kemudian ke Pelabuhan haji.

                      Selanjutnya fasilitas di dalam kapal, Geladak(dek) dilantai atas kapal kondisinya harus baik untuk tempat tinggal jamaah haji, bila di atasnya tidak ada dek dari kayu yang kuat maka dapat diganti dengan batang besi harus tinggi sedikitnya 1,80 M, serta ada ventilasi yang baik dan cukup penerangan. Dan tiap-tiap ruang geladak juga harus cukup terpasang sejumlah daun pintu.50 Ditiap-tiap areal dek itu harus terdapat dua tenda diatasnya setinggi 1,72 m dilengkapi dengan pagar perlindungan,rel atau sejenisnya. Dan di areal dek harus cukup tersedia sejumlah tempat tambahan untuk kamar mandi dan cuci penumpang kelas ekonomi. baik dan permanen. Rumah sakit harus berisikan 6 tempat tidur dengan luas 13 Mrumah sakit beserta apotiknya yang dengan tinggi ruangan setidaknya 1,80 M. dan lantainya harus tahan air atau mudah dibersihkan.

                      Di kapal juga harus ada bahan keperluan membangun rumah sakit sementara untuk penyakit menular, serta harus ada ruangan di dalam rumah sakit yang di pakai untuk apotik dan harus ada petugas dokter yang berijazah dengan hitungan lebih dari 1000 penumpang maka minimal harus ada 2 dokter.tambahan lain cukup 1 inspektur Kepala, kepala dinas kesehatan masyarakat dan sesuai ordonansi Kapal Api seorang pengemudi harus mempunyai ijazah pengemudi kelas ketiga.

                      Di dalam Kapal Haji juga harus tersedia tempat penumpang sedikitnya 1,50 M2 x 0,56 M2 untuk tiap-tiap penumpang. Jamaah pun tidak boleh ditempatkan dalam satu dek berlebihan sehingga permukaan air laut menyentuh tubuh Kapal. Petugas kapal harus menyiapkan persediaan makanan dan air minum yang cukup bagi jama’ah haji selama perjalanan. Dan bahan bakar keperluan dapur juga harus cukup selama perjalanan. Agar kapal-kapal haji ini dapat dipercaya untuk memenuhi segala kewajibannya maka kapal haji yang pergi ke Hijaz harus dilengkapi sertifikat haji yang masih berlaku.[6]

                      Tiap-tiap calon jamaah haji tetap wajib membeli tiket pulang pergi (retourbiljet) dan wajib memperlihatkan surat bukti tempat yang masih berlaku sebelum atau atas nama agen haji yang memberangkatkan dan melaksanakan perjalanan pulang ke Hindia Belanda. Untuk perjalanan pulang diberi gratis, apabila tidak naik kapal di Hindia Belanda maka akan diturunkan. Dan didalam kapal haji pun penumpang dilarang memiliki korek api yang mudah terbakar, merokok sepanjang dek kapal. Dalam pencegahan penyakit telah di jelaskan sebelumnya dalam pasal tambahan ordonansi 1898. Bahwa jamaah akan di berikan suntikan serum sebelum menaiki kapal dan nahkoda kapal memohon kepada penumpang untuk membayar f 3 untuk pemeriksaan kesehatan, dan nahkoda juga bertanggung jawab atas asuransi per penumpang atau jamaah haji.

                      Penumpang atau jamaah haji sebelum ke Pelabuhan Debarkasi pertama-tama kapal haji itu harus singgah menuju karantina dahulu di Karantina Pulau Rubiah ,Sabang dan Pulau Kuiper di Batavia serta kemudian di tambahkan juga Pulau Onrust, untuk penyelidikan kesehatan kembali kepada para jama’ah haji. Biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan tersebut sebesar f 4 untuk tiap-tiap penumpang. Sementara pelabuhan-pelabuhan yang berwewenang atas pemeriksaan standar kapal-kapal haji atas fasilitas bagi jamaah.

                      Di klasifikan mempunyai standar kesehatan sebagai Pelabuhan kelas 1 dalam wilayah Hindia Belanda dan sudah pasti mempunyai tenaga-tenaga dokter pelabuhan, stasiun Karantina serta alat kelengkapan penunjang kesehatan lainnya. pada tahun 1913.1912 meningkat hingga 8632 jama’ah Sementara kapal uap yang berfungsi untuk angkutan jasa haji di upayakan untuk terus berbenah dan dapat menjaga kesehatan penumpang selama perjalanan mengingat penyakit endemik yang menyebar melalui aktivitas perkapalan, oleh karena itu per­lu pengawasan ketat nahkoda beserta Kepala Pelabuhan­.

                      Musim haji yang dimulai dari 1 Rad­jab atau bertepatan dengan 28 Juli ini. Kapal-kapal haji yang berangkat dari Batavia, Hindia Belanda saat di periksa oleh otoritas Karantina Kamaran petu­gas sering menemukan jumlah penump­ang lebih dari 10 jama’ah per 100 reg­isterton. Dan hal itu melebihi aturan kapasitas ruangan seharusnya, sehingga terdapat banyak jama’ah yang tinggal di geladak kapal karena ruang kapal ti­dak dapat menampung seluruh jama’ah. Problem yang sering muncul adalah Nahkoda kapal yang seharusnya ber­tanggung jawab akan hal itu justru leb­ih melempar kesalahan kepada Kepala Pelabuhan, karena memiliki wewenang atas bongkar muat kapal. Dalam pengangkutan jumlah ja­ma’ah haji yang di bawa kapal-kapal haji ke Jeddah antara tahun 1905- 1911 rata-rata mengangkut 700 sam­pai 1000an orang, itu pun sudah dalam keadaan penuh penumpang sampai ada jama’ah duduk dalam gudang kapal karena kapasitas tonnase kapal yang kurang.

Sebelum musim haji 1912/1913 pemerintah Hindia Be­landa mengharuskan calon jamaah haji asal Hindia Belanda menaiki Kapal-kapal milik Kongsi Tiga. jama’ah ,bahwa sejak musim haji 1912-1913 pemerintah Hindia Belan­da mulai memberikan peluang kembali bagi perusahaan lain untuk ikut ambil bagian dalam pengangkutan jama’ah haji. Berbeda pada tahun-tahun sebel­umnya usaha monopoli perusahaan-pe­rusahaan Kongsi Tiga untuk pengang­kutan jama’ah haji. Saat perang dunia I (1914-1918) jama’ah haji tidak menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran Belanda karena telah menghen­tikan kegiatannya sementara­.

Oleh karena itu pada musim Haji 1337 H atau 1918-1919 beberapa ja­ma’ah haji memilijh menggunakan kapal-kapal milik A.Holt Line dari In­ggris yang telah mengoperasikan kem­bali pengangkutan calon jama’ah haji di Tanjung Priok, Batavia. Namun, menyusul kemudian setelah keadaan di anggap aman, pemerintah melalui Sekretaris Gubernur men­erbitkan sirkuler tertanggal 1 Juli 1919 agar kapal-kapal Rotterdamsche Llyod dan Mij Nederland di aktifkan kembali untuk menyediakan angkutan bagi para jama’ah haji.­Setelah masa itu antara tahun 1919-1921 intensitas pelayaran di Tanjung Priok naik signifikan dengan rata-rata antara 14-17 kapal yang datang per hari ke Pelabuhan.

Perusahaan Pelayaran Belanda Untuk Mengangkut Jamaah Haji

·         Rotterdamsche Llyod

Perusahaan kapal yang didirikan tahun 1839 oleh Willem Ruys di Belanda ini pada awalnya merupakan kapal nelayan untuk melakukan perdagangan ke Hindia Timur. Selain melayani penumpang kapal ini juga melakukan pengiriman surat ke Batavia. Tahun 1870 pelayaran kapal tersebut sudah melayani angkutan penumpang dengan trayek Belanda, Pantai Spanyol dan Laut Mediterania.

Perusahaan pelayaran ini memiliki nama yang berubah-ubah, sebutan lainnya adalah Stoomboot Reederij “Rotterdamsche Liyod” kemudian tahun 1872 berganti secara resmi menjadi Rotterdamsche Llyod. Beberapa tahun setelah itu tahun 1881 berganti nama lgi menjadi Stoomvaart Maatschappij Rotterdamsche Llyod (SMRL). Perusahaan pelayaran ini melayani angkutan penumpang dengan rute Rotterdam, Suez dan Batavia semenjak tahun 1872. Kapal-kapalnya pun juga singgah di beberapa pelabuhan besar seperti Southampton. Lisbon, Tangiers, Gibraltar, Marseille, Port Said, Suez, Colombo, Sabang, Belawan, Singapura dan Surabaya. Kantor agennya di Batavia berada di Weltevreden dan Tanjung Priok dan juga dibantu agen di luar kota lainnya43. Perusahaan pelayaran ini sebagian besar menggunakan nama melayu pada trayeknya yang berlayar dari Hindia Belanda.

Harga tiket kapal dari Nusantara ke Jeddah dengan menumpang kapal penumpang milik perusahaan Rotterdamsche Llyod sebesar ƒ.95, sudah termasuk uang komisi untuk syekh.

·        Mij Nederland

Perusahaan Stoomvaart Maatschappij Nederland atau Netherlands Seamship Co ini juga didirikan di Belanda, perusahaan ini berdiri pada tahun 1870 merupakan dampak dari perkembangan ekonomi setelah dibukanya Terusan Suez pada tahun 1869. Perusahaan ini beroperasi langsung dalam pelayaran antara Holland dan Hindia Timur melewati Terusan Suez. Di Batavia sendiri terdapat kantor wakil direksinya dengan beberapa agen yang di tempatkan di beberapa kota besar seperti,Tanjdung Priok, Semarang (Iin Hindasah, p. 15)[7], Weltevreden, Surabaya, Cilacap, Manado, Makassar, Medan, Sabang dan Singapura. Sementara kantor direksinya berada di Amsterdam. Kemudian tahun 1915-1917 membuat cabang baru Java – New York Line dengan melalui rute Terusan Panama dan melewati rute baru antara Pantai Pasifik dan Amerika melalui Hongkong dan Manila.

 Perusahaan Stoomvaart Maatschappij Nederland banyak menggunakan nama-nama Belanda pada kapal-kapalnya walaupun banyak juga yang menggunakan bahasa Melayu. Berikut tabel keberangkatan jamaah haji dengan kapal milik perusahaan Mij Nederland tahun 1928 yang menggunakan nama-nama Melayu. Kapal-kapal uap dengan nama Melayu rata-rata bertonnase antara 3100-9600 M³, produksi paling banyak kapal ini banyak dari tahun 1888 sampai 1910. Harga tiket yang terapkan untuk perusahaan Mij Nederland sekitar ƒ. 95, dan sudah termasuk uang komisi untuk syekh.

·        Mij Oceaan

Perusahaan pelayaran ini merupakan perusahaan kapal Belanda tetapi menggunakan bendera Inggris. Perusahaan ini memiliki banyak cabang yang dibuka di beberapa kota, seperti Maclaine Watson & Co di Surabaya, Mc. Neil & Co di Cilacap dengan rute pelayaran Eropa-Asia Tenggara .

Perusahaan kapal Stoomvaart Mij Oceaan memang kalah pamor dibanding Rotterdamsche Llyod dan Mij Nederland, namun perusahaan ini sudah berdiri sejak lama dengan trayek antara Jawa - Liverpool (Inggris) dan Amsterdam. Berbeda dari dua perusahaan pelayaran sebelumnya yang banyak menggunakan nama Melayu sebagai nama kapalnya, perusahaan Mij Oceaan banyak menggunakan nama Inggris, Latin dan Belanda untuk nama kapalnya. Sehingga nama tersebut terdengar asing di telinga masyarakat Nusantara. Berikut daftar tabel keberangkatan jamaah haji pada perusahaan Mij Oceaan tahun 1928. Untuk perusahaan Mij Oceaan memberikan tarif tiket sebesar ƒ.65 tapi belum termasuk harga komisi untuk syekh. Biasanya Syekh akan (Iin Hindasah, p. 16) membebankan biaya sebesar ƒ.85 untuk mengurus tiket termasuk uang komisi perjalan kembali ke Nusantara jika menggunakan agen yang sama.[8]

D.    Konsul Belanda Di Jeddah

Selain mengeluarkan kebijakan tentang penyelenggaraan ibadah haji, usaha pihak Belanda untuk mengawasi jamaah haji diperkuat dengan didirikannya konsulat Belanda di Jeddah pada tahun 1872. Padahal pada waktu didirikannya konsulat Belanda di Jeddah belum ada kapal yang menghubungkan secara langsung antara Indonesia dan Jeddah. Angkutan para jamaah haji Indonesia dipegang oleh kapal asing seperti Arab dan Inggris.

Pembukaan konsulat Belanda di Jeddah juga sekaligus menjadi tempat berlindung para jamaah haji di Indonesia dari berbagai macam kesulitan yang mereka temui selama tinggal di Arab. Setelah adanya konsulat Belanda di Jeddah, para jamaah haji yang berasal dari Indonesia harus menunjukkan pas jalan mereka untuk diberi cap oleh konsul lalu pas jalan tersebut ditukar dengan visa,  pas jalan yang suah diberi cap[9] (Bab III Haji Pada Masa Kolonial Belanda di Indonesia, n.d., pp. 48-49).

Nantinya saat pulang ke Indonesia harus diperlihatkan kepada bupati atau pemerintah setempat. Konsulat Belanda di Jeddah ditempatkan di bawah Departeman Luar Negeri dan harus mengirimkan laporannya ke Den Haag. Dari Departeman Luar Negeri, laporan dari konsulat Belanda dikirim ke Departemen Koloni, kemudian baru dilaporkannya ke Gubenur Jenderal.35 Selama abad XIX, pegawai konsulat Belanda di Jeddah pada umumnya tidak dipersiapkan secara khusus, mereka tidak bisa menguasai bahasa Arab maupun Indonesia, apalagi harus diganti setiap dua atau tiga tahun sekali. Oleh karen itu, ada saja konsul yang mencari keuntungan dan korupsi.

Akibatnya pernah ada rumah konsul yang diserbu oleh para haji yang akan kembali ke Indonesia karena kecerobohan konsul menghilangkan tiket haji, paspor haji dan sebagainya. Selain itu wilayah konsul pada abad XIX terbatas di daerah Jeddah saja karena umumnya pada abad XIX konsul Belanda di Jeddah adalah bukan orang Muslim, sehingga dilarang masuk ke Tanah Suci dan hanya terbatas di Jeddah saja. Berbeda dengan abad berikutnya yang melibatkan orang pribumi sebagai bagian dari konsulat Belanda di Jeddah. Seperti Haji Agus Salim yang pernah menjabat sebagai sekretaris drogman pada Konsulat Jeddah[10]. (Bab III Haji Pada Masa Kolonial Belanda di Indonesia, n.d., p. 49)

E.     Koloni Jawa Di Mekkah

Orang Jawa terkenal sebagai seorang saleh, walaupun banyak di antara mereka tidak mempunyai pengetahuan agama yang mendalam. Bagi mereka pengetahuan itu tidak amat penting, karena melakukan ziarah ke kota suci itu adalah perbuatan mulia. Oleh karena itu, mereka tidak membawa barang dagangan, tidak melakukan persaingan malah sebaliknya mereka memasuki Tanah Suci ini dengan tempat uang yang penuh dan bermaksud untuk mengosongkan tempat uang itu di Mekkah.

            Kalau mereka ingin tinggal lebih lama di Mekkah, mereka mengharapkan kiriman yang dari luar, pensiunan dari dinas pemerintah, atau kiriman dari keluarga mereka sesuai dengan kemampuan keuangan mereka. Orang Jawa yang sudah berumur biasanya ingin menetap di Mekkah untuk selama-lamanya atau untuk beberapa tahun saja, dan ingin menghabiskan akhir usia mereka untuk kebaktian agama di tanah suci ini.

            Ada orang Jawa yang akhirnya bermukim di Mekkah. Kalau uang mereka habis, mereka pulang untuk menjual tasbih, kitab Arab, kemenyan, dsb, atau berusaha untuk mendapat uang dengan mengajarkan pengetahuan yang mereka terima di Mekkah atau hanya dari bau suci yang mereka bawa dari Mekkah. Sanak keluarga biasanya memberikan pertolongan kepada keluarga mereka di Mekkah, dengan menjual barang-barang mereka di Indonesia. Biasanya barang-barang ini cukup laris karena pengaruh tempat asalnya.

F.     Statistik Haji Pada Abad Ke-19

Diantara seluruh jama’ah haji nusantara selama satu setengah abad terakhir merupakan proporsi yang sangat menonjol pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 jumlah mereka berkisar antara 10 dan 20 persen dari seluruh jama’ah haji asing, walaupun mereka datang dari wilayah yang lebih jauh daripada yang lain. Malah pada dasawarsa 1920-an sekitar 40 persen dari seluruh haji berasal dari Indonesia:

·         Orang Indonesia yang tinggal bertahun-tahun atau menetap di Mekah pada zaman itu juga mencapai jumlah yang cukup berarti di antara semua bangsa yang berada di Mekah, orang jawah (Asia Tenggara) merupakan salah satu kelompok terbesar di sana.

·         Sekurang-kurangnya sejak tahun 1860, bahasa melayu merupakan bahasa kedua di Mekah, setelah bahasa Arab.

Kita dapat mempunyai data statistik mengenai jumlah haji Indonesia abad-abad sebelumnya. Sebelum munculnya kapal api jumlah mereka pasti lebih sedikit, karena perjalanan dengan kapal layar cukup berbahaya dan makan waktu lama sekali. Namun bagi umat Islam Indonesia, ibadah haji sejak lama mempunyai peranan penting. Ada kesan bahwa orang Indonesia lebih mementingkan ibadah haji daripada banyak bangsa lain, ban bahwa penghargaan masyarakat terhadap para haji memang lebih tinggi.Keadaan ini mungkin dapat dikaitkan dengan budaya tradisional Asia Tenggara.

Belanda mencatat bahwa banyak orang telah berangkat ke Mekah tidak kembali lagi, antara lain tahun 1853 dan 1858. Jama’ah haji yang pulang dari Mekah ke Hindia Belanda tidak sampai separoh dari jumlah orang yang telah berangkat naik haji. Kesan sementara pejabat pemerintah Belanda, bahwa selebihnya meninggal diperjalanan atau dijual sebagai budak Sangat berlebihan, tapi perjalanan memang makan banyak korban, Abdullah sendiri meninggal dunia beberapa hari setelah mencapai Mekah, sehingga tidak dapat menyelesaikan bukunya yang terakhir ini. Sekitar tahun 1930 an, ketika keadaan kesehatan sudah lebih baik daripada abad sebelumnya. Setiap tahun sekitar 10% dari jama’ah haji Indonesia meninggal dunia selama mereka di tanah suci. Pada tahun 1931 Van Der Plas (yang pernah menjabat konsul Belanda di Jeddah) menulis bahwa sekurang-kurangnya 10.000 jiwa (bandingkan dengan jumlah jama’ah haji yang waktu itu berkisar sekitar 30.000).

Pada masa penjajahan dan pemerintahan Hindia Belanda, penyelenggaraan haji lebih berkonotasi ekonomi dan jauh dari tanggungg jawab pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Hindia Belanda membiarkan perhajian Indonesia dalam kondisi kurang dan tidak terjamin baik pelayanan maupun ketertiban dalam perjalanannya. Tindakan ini dilakukan agar umat Islam enggan menunaikan ibadah haji. Diwujudkan dalam bentuk pemeriksaan pemeriksaan oleh maskapai pelayaran Belanda yang tergabung dalam Kongsi Tiga dan broker-brokernya yang terdiri dari orang-orang pribumi sendiri, penipuan-penipuan para tengkulak haji dan Badal Syeikh serta pemerasan secara legal. Semuanya memperoleh perlindungan pemerintahan Hindia Belanda. Pemerintah colonial dengan kaki tangannya menjadikan urusan haji untuk memperoleh penghasilan (obyek mencari keuntungan materil) dan pemerasan yang sangat empuk.

 Sikap Hindia Belanda sangat mengecewakan, menghinakan dan menyinggung perasaan umat Islam Indonesia. Pemerasan, penderitaan karena dipersulit dan penilaian negatif tidak hanya datang dari Hindia Belanda tetapi juga pandangan bangsa Arab terhadap calon jama’ah haji Indonesia, dianggap lebih buruk atau lebih rendah dibandingkan jamaah haji Negara lain dan dijadikan se- bagai obyek mencari keuntungan materi. Hanya saja secara resmi tidak dipastikan sebagai obyek mencari keuntungan merupakan kebijakan pemerintahan Hijaz, dan atau pihak swasta yang terorganisir dan perorangan yang mendapat izin pemerintah Hijaz (legal). Yang jelas haji digambarkan sebagai obyek mencari keuntungan materil.

Berbagai perlakuan dan kondisi yang diciptakan Hindia Belanda sama sekali tidak memperhatikan aspirasi umat Islam untuk perbaikan perjalanan haji ini ditanggapi umat Islam dengan rasa tidak puas dan penuh kekecewaan. Dan karena perlakuan Hindia Belanda ini maka tercetuslah ide-ide perbaikan perjalanan haji yang dimulai dari seorang tokoh “herfarmer” KH. Ahmad Dahlan (1868-1923) melalui organisasi yang didirikannya pada tahun 1912 yakni Persyarikatan Muhammadiyah yaitu adanya Bagian Penolong Haji yang diketuai oleh KH. M. Sudrajat.

Usaha Muhammadiyah bagian penolong haji ini nanti menjadi perintis pertama pembinaan urusan haji (kini merupakan satu direktorat pada Ditjen Bimas Islam dan urusan Haji). Muhammadiyah bagian penolong haji ini berupaya menyelenggarakan kursus-kursus, penerangan dan pengajian bagi mereka yang akan melaksanakan haji secara non profit dan menjadikan dirinya sebagai perantara antara pihak maskapai pelayaran dengan calon jama’ah haji.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dinamika ibadah haji dari Indonesia di masa kolonial memang memiliki cerita yang sangat panjang dan menarik. Dari aspek perjalanannya saja sudah tergambar bagaimana beratnya perjalanan yang harus ditempuh para jama’ah, mulai dari lamanya waktu tempuh karena keberadaan moda transportasi kapal yang masih sederhana, hingga rintangan yang dihadapi, baik berupa tantangan alam maupun resiko keamanan. Kemudian pada masa tersebut, juga diperoleh potret yang menarik mengenai menjamurnya perusahaan-perusahaan penyedia jasa layanan perjalanan ibadah haji. Dan seiring dengan makin ramainya jama’ah haji dari Indonesia, pemerintah kolonial pun membuat beragam regulasi yang mengatur tertibnya pelaksanaan ibadah tahunan umat Islam tersebut. Dari sedikit potret yang dapat diambil dari perjalanan haji di masa kolonial tersebut, ibrah tentunya diharapkan dapat diambil untuk bahan refleksi perjalanan ibadah haji di masa depan.[11]

B.     Saran

Demikianlah makalah yang dapat kami susun. Kami menyadari bahwa makalah ini bukanlah proses akhir, tetapi merupakan langkah awal yang masih banyak memerlukan perbaikan. Karena itu saya sangat mengharapkan tanggapan, saran dan kritik yang membangun demi sempurnanya makalah saya yang selanjutnya, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih,

DAFTAR PUSTAKA

Bab III Haji Pada Masa Kolonial Belanda di Indonesia. (t.thn.). Diambil kembali dari journal uinsgd: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/historia/article/download/9147/4373

Iin Hindasah, A. A. (t.thn.). Transportasi Haji Masa Kolonial Abad XIX. Historia Madania .

Istikamah. (2017). Pelaksanaan Ibadah Haji Abad Ke 19 Dan Dampaknya Terhadap Perlawanan Rakyat Kepada Kolonialisme Belanda. Tamaddun : Vol. 5, No. 2, Juli – Desember 2017.

Muslim, M. I. (2020). Historiografi Manajemen Haji Di Indonesia: Dinamika Dari Masa Kolonial Hingga Kemerdekaan . Vol. 6 No. 1, Januari-Juni 2020.

Ahmad Baihaqi Fauzan.(2016).Pelayaran Angkutan Jamaah Haji di Hindia      Belanda (Tahun 1911-1930). Vol. XXII No.1. Hal 6-7.

Zainal. (2012). Regulasi Haji Indonesia Dalam Tinjauan Sejarah. JURIS Volume 11,   Nomor 2 . Hal 100-102.

Dawam Multazamy Rohmatulloh, Perjalanan Haji Indonesia Masa Kolonial, Jurnal Qalamuna Vol. 10, No. 2, Juli - Desember 2017, hal : 126-127

 



[1] Muslim, M. I. (2020). Historiografi Manajemen Haji Di Indonesia: Dinamika Dari Masa Kolonial Hingga Kemerdekaan . Vol. 6 No. 1, Januari-Juni 2020. Hal : 58

[2] Ibid., hal : 59

[3] Istikamah. (2017). Pelaksanaan Ibadah Haji Abad Ke 19 Dan Dampaknya Terhadap Perlawanan Rakyat Kepada Kolonialisme Belanda. Tamaddun : Vol. 5, No. 2, Juli – Desember 2017. Hal : 130-135

[4] Ahmad Fauzan, ‘Pelayaran Angkutan Jamaah Haji Di Hindia Belanda (Tahun 1911-1930)’, Buletin Al-Turas, 22.1 (2016), 1–24 (p. 2) <https://doi.org/10.15408/bat.v22i1.2926>.

[5] Ibid., p. 7.

[6] Ibid, p. 9.

[7] Iin Hindasah, A. A. (t.thn.). Transportasi Haji Masa Kolonial Abad XIX. Historia Madania. Hal : 15

[8] Ibid., hal : 16-17

[9] Bab III Haji Pada Masa Kolonial Belanda di Indonesia. (t.thn.). Diambil kembali dari journal uinsgd: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/historia/article/download/9147/4373 Diakses pada 2 Juni 2021, Pikul 06:28

[10] Ibid., hal : 49

[11] Dawam Multazamy Rohmatulloh, Perjalanan Haji Indonesia Masa Kolonial, Jurnal Qalamuna Vol. 10, No. 2, Juli - Desember 2017, hal : 126-127

 

Terimakasih atas kunjungannya teman-teman, semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam kata-kata ataupun penyajiannya (masih belajar, mohon bimbingannya yaa). Mohon maaf juga jika ada sumber yang tidak disebutkan. Terimakasih, stay tune 😊

Komentar